Proses Hukum 16 Mahasiswa Tersangka Demo Tetap Lanjut Meski Tak Ditahan

1 day ago 8

Jakarta -

Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa tersangka demo ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Polisi memastikan proses hukum para pelaku tetap lanjut meski penahanan ditangguhkan.

"Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Reonald mengatakan status 16 mahasiswa itu masih tersangka meski penahanan ditangguhkan. Dia mengatakan mereka saat ini masih menjalani perkuliahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," ujarnya.

16 Orang Mahasiswa Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa terkait demo ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) sebagai tersangka. Para tersangka tersebut langsung ditahan.

"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

15 orang yang ditetapkan tersangka adalah lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia mengatakan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap satu mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi berujung ricuh di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pelaku berinisial MAA ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama Saudara MAA, mahasiswa Universitas TS. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Ade mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dia mengatakan total mahasiswa yang diamankan dari kejadian tersebut menjadi 16 orang.

Tonton juga "Mahasiswa Demo Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR" di sini:

(mib/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |