Kembaran Bocah Korban Penyiksaan di Jaksel Juga Alami Kekerasan 'Ayah Juna'

2 hours ago 1

Jakarta -

Anak berinisial MK (9), yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata memiliki saudara kembar berinisial ASK. Polisi mengungkap ASK juga mengalami kekerasan oleh pelaku.

Dua pelaku adalah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan sejenisnya berinisial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum menyebut ASK mengalami bentuk kekerasan yang berbeda dengan korban. Namun, Ganis belum menjelaskan perbedaan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kembarannya berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kita amankan, juga mengalami kekerasan namun kekerasannya berbeda," kata Ganis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Diketahui, korban MK kerap ditendang, dipukul, dibanting, disiram dengan bensin, hingga dibakar wajahnya oleh pelaku. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok, hingga disiram tubuhnya korban dengan air panas.

"Kalau kekerasan yang dialami oleh anak korban itu sangat-sangat mendalam sekali. Mungkin bisa kalau dari rekan-rekan semuanya sudah bisa melihat dari kondisi secara fisiknya, itu jelas penganiayaan yang tergambar yang dialami oleh anak korban," ungkap Ganis.

Kini ASK telah diamankan oleh polisi bekerja sama dengan Kementerian PPPA hingga Kemesos untuk dilakukan pendampingan.

"Kemarin langsung ditunjuk dari Kemen PPPA dan Kemensos, ditunjuk untuk wilayah Jawa Timur dalam hal ini untuk mendampingi anak saksi yang merupakan kembaran daripada anak korban," tutur Ganis.

Disebutkan Ganis, korban dan kembarannya sebenarnya memiliki dua saudara laki-laki. Namun, dua saudaranya itu tinggal dan diasuh oleh neneknya.

Dua pelaku ditangkap di sebuah indekos, Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

(ond/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |