Seorang pria tega menganiaya istrinya berinisial AA hingga mengalami luka serius di bagian mata. Korban harus menjalani operasi mata usai dipukuli suaminya.
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku sudah ditangkap Polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun korban telah mendapat pendampingan dari kepolisian. Berikut fakta-fakta terkait kasus KDRT terhadap istri AA:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penganiayaan Dipicu Perkara HP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kejadian bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon genggam.
"Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam," kata Budi Hermanto, Sabtu (27/12/2025).
Saat itu, pelaku meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya ketika diminta kembali. Gara-gara hal tersebut, cekcok antara pelaku dan korban pun pecah hingga berujung kekerasan fisik.
Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong serta menginjak paha korban.
2. Istri Alami Luka Parah hingga Mata Dioperasi
Akibat penganiayaan tersebut, korban AA mengalami luka serius di bagian mata. Kombes Budi Hermanto menjelaskan korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri.
"Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri," ungkap Budi.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Minggu (28/12/2025), korban masih menjalani perawatan dan belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
"Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang," kata Budi.
Polisi memastikan korban mendapat pendampingan dan pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
3. Suami Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan," kata Kombes Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025).
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengutamakan keselamatan korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.
(wia/idn)


















































