MAKI Desak KPK Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq Pakai TPPU

5 hours ago 3
Jakarta -

KPK mengatakan aliran uang dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suami dan anaknya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendorong KPK untuk menerapkan TPPU pada kasus tersebut sehingga bisa menjerat suami dan anak Fadia Arafiq.

"Iya pertama KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi dirikan perusahaan ternyata perusahaannya untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar," kata Koordiantor MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengatakan dengan menerapkan TPPU maka suami hingga anak minimal dapat dijerat pencucian uang secara pasif. Bahkan, kata dia, mereka berpeluang menjadi turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dari situ memang diduga ada korupsi, dan hasilnya pun kalau dinikmati oleh siapa-siapa menjadi kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif," ucap dia.

Ia menyebut potensi turut serta korupsi dikarenakan suami hingga anaknya secara sadar mendirikan perusahaan untuk menangkan tender Pemkab Pekalongan secara sadar.

"Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama malahan, karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender," ujar dia.

Boyamin pun menuntut KPK segera menerapkan TPPU sehingga bisa memintai keterangan kepada suami hingga anak Fadia. "Nanti kalau dikenakan TPPU ya otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif, saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan, cukup bukti ya dijadikan tsk juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Asep mengatakan Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "MAKI Minta Jokowi Jangan Cari Muka soal UU KPK"

(maa/eva)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |