Jakarta -
Kartu tanda penduduk (KTP) adalah dokumen identitas diri setiap warga negara Indonesia (WNI). Ada dua jenis KTP, yakni KTP berwarna biru dan KTP berwarna pink.
Lalu, apa bedanya? Simak ulasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda KTP Pink dan KTP Biru
Mengutip dari laman Indonesiabaik, KTP warna pink merupakan kartu identitas anak (KIA). Fungsinya sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun. KIA sendiri terbagi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5-17 tahun.
Untuk KTP biru, berfungsi sebagai identitas resmi warga negara sejak berusia 17 tahun. KTP atau e-KTP ini berlaku sejak pemilik berumur 17 tahun hingga seumur hidup.
Dengan demikian, KTP pink dan biru sama-sama merupakan identitas warga negara. Bedanya, KTP pink merupakan KIA untuk warga negara di bawah 17 tahun. Jika sudah berusia 17 tahun, akan berganti ke KTP berwarna biru (e-KTP).
Arti NIK KTP
Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.
NIK KTP: 1234567890123456
- 12: Kode Provinsi
- 34: Kode Kabupaten/Kota
- 56: Kode Kecamatan
- 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
- 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.
- Tanggal lahir: Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58.
- Bulan lahir ditulis dua digit angka
- Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran
NIK KTP Tidak Bisa Diubah
NIK adalah nomor unik yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah, meski ada perubahan biodata, seperti tanggal lahir atau pindah domisili. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007, NIK tetap sama sejak pertama kali didaftarkan. Jadi, tidak perlu mengajukan perubahan NIK.
(kny/jbr)