Promosi Jalur ke Puncak Salak Via Kawasan Konservasi, Pria Ini Minta Maaf

1 day ago 5

Bogor -

Seorang pria, Jefri Berahim, ditindak pihak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) karena mempromosikan jalur pendakian ilegal ke puncak Gunung Salak. Pengelola menindak pria tersebut karena jalur yang dipromosikan melalui kawasan konservasi.

"Sebelum klarifikasi ini disampaikan, yang bersangkutan telah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh petugas Balai TNGHS untuk dimintai keterangan atas tindakannya yang mempromosikan jalur pendakian ilegal di dalam kawasan konservasi," kata pihak BTN Gunung Halimun Salak, Rabu (28/5/2025).

Jefri pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan kepada pihak TNGHS. Dia juga mengakui tindakan promosi jalur ilegal melalui kawasan konservasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak TNGHS menjelaskan tindakan Jefri melanggar Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang kegiatan tanpa izin dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan di kawasan konservasi harus mendapat izin resmi dari pihak berwenang.

Dalam video klarifikasinya, Jefri menegaskan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia juga menyatakan telah menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan pendakian ilegal dari akun media sosial miliknya dan mengimbau kepada siapa pun yang telah melakukan repost atau penyebarluasan atas konten tersebut agar segera menghapus unggahan dimaksud.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kawasan konservasi, termasuk TNGHS, dilindungi secara hukum dan hanya dapat diakses melalui jalur resmi yang telah ditetapkan dan dikelola secara bertanggung jawab," kata TNGHS.

TNGHS menjelaskan promosi dan pelaksanaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi juga berpotensi merusak ekosistem, mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna, serta membahayakan keselamatan jiwa manusia.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif serta langkah klarifikasi dari yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum," ujarnya.

(jbr/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |