KPK memberikan tanggapan terkait ditolaknya seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji Asrul Azis Taba terkait upaya paksa penggeledahan. KPK menyebut, putusan hakim menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, dalam putusannya, hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan. Termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.
Dia juga menyampaikan, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. Dia menyebut, KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.
"Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Budi.
Dalam pembacaan surat dakwaan, kata Budi, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan. Termasuk latarbelakang dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Dalam sidang juga nantinya, penuntut umum akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Kemudian dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.
"Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," imbuhnya.
Hakim Tolak Gugatan Asrul Azis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim menolak permohonan praperadilan itu untuk seluruhnya.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Hakim menyatakan Asrul sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yakni adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.
KPK mengungkap Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).
Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.
Berikut rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:
- Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
- Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
- Untuk Rizky sebesar USD 10.000.
Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
- Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.
(kuf/yld)















































