Jakarta -
Siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-67 tahun anggaran 2026 meninjau lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kunjungan ini bertujuan mengedukasi masyarakat untuk mencegah karhutla.
Peninjauan ini berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (10/9/2026). Lokasi bekas karhutla yang ditinjau berada di kawasan Parit Saruk RT 008, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 tahun anggaran 2026 meninjau lahan bekas karhutla di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. (Foto: dok. Istimewa)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman, KBO Intel Polres Dumai Iptu Samuel Eri Santoso, dan Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, serta personel Polsek Sungai Sembilan.
Dalam kegiatan itu, para siswa Sespimmen Polri melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi lahan yang sebelumnya terdampak karhutla. Selain itu, rombongan juga memastikan keberadaan dan kondisi plang atau tanda peringatan karhutla yang telah dipasang di lokasi.
Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 tahun anggaran 2026 meninjau lahan bekas karhutla di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. (Foto: dok. Istimewa)
Tidak hanya melakukan pemantauan, para siswa Sespimmen Polri bersama personel Polsek Sungai Sembilan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan membagikan brosur berisi imbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak karhutla, sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 tahun anggaran 2026 meninjau lahan bekas karhutla di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. (Foto: dok. Istimewa)
Polres Dumai terus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang lebih luas.
(fas/hri)















































