Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana serta aset milik para mafia penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Langkah ini diambil untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya periode 7-21 April 2026, praktik ilegal ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243 miliar. Ini cukup besar hanya dalam 13 hari," kata Irhamni dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita, khususnya penindakan tindak pidana yang merugikan kekayaan maupun keuangan negara. Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga berkomitmen siapapun yang terlibat penyelewengan BBM dan LPG bersubisidi akan dilakukan tindakan tegas.
Irhamni menjelaskan motif utama para pelaku adalah mengincar keuntungan besar dari disparitas harga yang ada. Dia menerangkan bahwa saat ini, harga BBM nonsubsidi di lapangan mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter.
"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan tadi," tuturnya.
Selama operasi dua pekan tersebut, Polri berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang disita di antaranya 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, belasan ribu tabung gas LPG berbagai ukuran, serta 161 unit truk.
Irhamni menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Polri berkomitmen mengejar jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi hingga ke aktor intelektualnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas sekaligus UU TPPU. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku. Tidak ada tempat di negara kita bagi para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari cara ilegal," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh Bareskrim Polri. Melalui 'Gerakan Mulia' (Menyatukan Langkah Indonesia Anti Pencucian Uang), PPATK akan memeriksa aliran dana para tersangka.
"PPATK siap support, membantu Pak Dirtipidter terkait aliran dana. Melalui transaksi tersebut, kita bisa melihat siapa pihak-pihak yang terkait, apakah mereka saling berhubungan atau saling membantu dalam melakukan kejahatan ini," ujar Novian.
Novian menambahkan dukungan data dari PPATK bertujuan agar Polri dapat melakukan asset tracing secara akurat. Hal ini dilakukan demi memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh para mafia energi tersebut.
"Kami terus support Bareskrim dan Kejaksaan untuk sikat tuntas sampai ke akar-akarnya dalam rangka pemulihan kerugian negara," tuturnya.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/eva)

















































