Polisi Tepis Keterlibatan Keluarga di Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

1 day ago 6
Jakarta -

Polisi telah menangkap pria berinisial HA (30) yang merupakan pelaku pembunuhan anak politisi PKS berinisial A (9). Polisi menepis keterlibatan keluarga di kasus pembunuhan ini.

Dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (5/1/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan pelaku dua kali melakukan aksinya ke rumah lainnya setelah membunuh A di BBS 3, Cilegon. Modusnya sama yaitu memencet bel rumah, jika tidak ada yang keluar dari rumah itu maka pelaku menjalankan aksinya lagi.

Di TKP kedua pelaku berhasil, namun di TKP ketiga aksi pelaku kepergok asisten rumah tangga (ART).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, pelaku bisa dibekuk polisi. Ternyata berdasarkan rekaman CCTV yang didapat polisi dari rumah TKP pembunuhan A serta rumah tetangganya, ciri-ciri fisik pelaku pencurian itu sama dengan ciri-ciri fisik pelaku pembunuhan A.

Tas pelaku pun digeledah. Didapati pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh A.

"Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1," ujar Dian.

Dian menepis ada keterlibatan keluarga di kasus ini. "Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua," ujar Dian.

"Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Dian.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tidak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana la lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paing lama 20 tahun," kata Dian.

Hal senada juga diutakan oleh Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga. Silitonga menepis adanya keterlibatan orang dalam keluarga.

"Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya," sambungnya.

Motif Ekonomi

Dirkrimum menjelaskan motif pelaku melakukan perampokan karena himpitan ekonomi. Kondisinya yang menderita penyakit kanker nasofaring membuat kondisi perekonomian keluarganya semakin memburuk.

"Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini," katanya.

Polisi menemukan rekam jejak digotal bukti chat pelaku dengan istrinya soal rencana melakukan tindak kriminal. Chat tersebut dilakukan pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 09.00 WIB sebelum kejadian di DBS.

"Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya 'apabila keadaan semakin amblas', yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri 'astagfirullah yang'," jelasnya.

(isa/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |