Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjel ATM saat Beraksi di Tangerang

13 hours ago 3

Jakarta -

Komplotan pencurian yang berjumlah empat orang dengan modus ganjel ATM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Dilansir Antara, Sabtu (25/4/2026), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah Cipondoh. Empat pria itu terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Petugas kemudian mengikuti hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H Adam Malik. Di lokasi itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34) yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Kombes Jauhari menyebut pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

"Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku," kata Jauhari dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

"Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun," imbuhnya.

(fas/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |