Jakarta -
Seorang warga Kabupaten Madiun diduga terlibat dalam sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten berita bohong atau hoaks yang dibongkar Polda Metro Jaya. Pelaku bernama Bima Candra Karisma, warga Kecamatan Balerejo, menjadi satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua RT 17, Sunarto (57), membenarkan bahwa Bima dibawa oleh anggota Polda Metro Jaya dari kediamannya pada Minggu (26/7/2026) siang.
"Benar, beberapa hari lalu memang warga kami dibawa anggota Polda Metro Jaya. Kalau ndak salah hari Minggu siang (26/7) pukul 11.00 WIB," kata Sunarto dilansir detikJatim, Rabu (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara yang menjerat warganya. Menurutnya, petugas hanya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Detailnya tidak tahu. Yang jelas, hanya bilang katanya kasus pelanggaran UU ITE, gitu saja disampaikan," jelas Sunarto.
Ia menambahkan, dirinya menjadi satu-satunya perwakilan perangkat desa yang diminta menjadi saksi saat proses penangkapan berlangsung. Ketika itu, ia sempat menawarkan untuk memanggil kepala desa maupun kepala dusun, namun permintaan tersebut tidak diperlukan oleh petugas.
"Dari perangkat desa hanya saya yang mewakili jadi saksi. Saya tanya ke polisinya apa perlu dipanggilkan Kades dan kasun, katanya tidak perlu," tandas Sunarto.
Salah seorang warga berinisial M juga mengaku terkejut setelah mengetahui kabar tersebut. Menurutnya, Bima selama ini dikenal sebagai pengusaha kuliner mi yang memiliki sejumlah cabang usaha.
"Kaget, shock, dong, tidak mengira ternyata warga di desa saya jadi perbincangan kasus yang ramai (buzzer)," ucap M sambil melayani pembeli warungnya.
M juga menyebut usaha kuliner milik Bima telah berkembang ke sejumlah daerah.
"Setahu saya, usaha jual mi, buka cabang di Yogyakarta dan Kediri infonya," tandas M.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten hoaks dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan sekitar Rp 220 juta.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten berita bohong melalui berbagai platform digital.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/dhn)
















































