Imigrasi RI Tegaskan Bebas Visa Kunjungan Diperketat demi Turis WNA Berkualitas

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) memperketat pemberian bebas visa kunjungan (BVK) dan menerapkan kebijakan selective policy. Ditjen Imigrasi menegaskan hal tersebut demi menghadirkan turis mancanegara yang berkualitas dan kehadirannya berdampak baik pada ekonomi masyarakat lokal.

"Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam diskusi publik di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarsam menyampaikan tugas pihaknya adalah menjaga gerbang negara. Oleh sebab itu Imigrasi memiliki 'dua wajah'.

"Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi," jelas dia.

"Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga," lanjut Hendarsam.

Terkait BVK, Hendarsam menjelaskan kebijakan itu pernah diberlakukan kepada sekitar 190 negara pada 2019. Namun, pascapandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara dengan mempertimbangkan asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.

"Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa
bukan menjadi faktor penghambat utama," sebut Hendarsam.

Hendarsam mengatakan biaya Visa on Arrival (VoA) juga relatif terjangkau, sehingga dinilai bukan kendala wisatawan. Ia menerangkan Imigrasi justru menerbitkan kebijakan seperti Golden Visa, sebagai dukungan terhadap pembangunan ekonomi.

Produk Golden Visa telah menarik ratusan WNA berkategori berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp 52,1 triliun.

"Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Besar Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, berpendapat BVK tidak boleh semata berorientasi pada peningkatan devisa. Hikmahanto mengatakan BVK harus tetap mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran WNA, termasuk pentingnya asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam penentuan negara penerima.

Kemudian Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, menyoroti potensi penyalahgunaan BVK. Misalnya WNA memanfaatkan BVK untuk dapat kerja ilegal di Indonesia.

Terakhir, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menggarisbawahi perlunya evaluasi kebijakan BVK secara komprehensif. Pemberian BVK juga perlu mempertimbangkan efektivitasnya terhadap kontribusi devisa, serta mempertimbangkan faktor lain seperti ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi, sebagai penentu utama kunjungan wisatawan asing.

(aud/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |