KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Terbukti Selingkuh

3 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengungkap beragam pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pada 2026. Selain pelanggaran saat penanganan perkara, hakim juga ada yang terlibat suap, judi online (judol), perselingkuhan, hingga pelecehan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan ada 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang 2026. KY mengungkap sejumlah hakim melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara, memanipulasi putusan hingga salah penilaian alat bukti.

"Itu, kemudian jenis pelanggaran KEPPH ya. Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidacermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan," kata Abhan dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abhan menyebut ada 10 hakim yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara. Abhan menyebut 10 hakim itu bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen," ungkapnya.

Kemudian KY mencatat suap, selingkuh hingga main judi masih menjadi tren pelanggaran hakim. KY mengungkap ada 7 orang hakim melakukan selingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah hingga pelecehan terhadap perempuan. Lalu sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN.

"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan,
serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online.," ujarnya.

Tak hanya itu, ada 8 hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan. Abhan menyebut KY dan MA telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester 1 tahun 2026.

"Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 bulan 3 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri," ucapnya.

Kemudian sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim inisial LTS, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah. Lalu ada dan hakim inisial DW pada PN Sabang karena terbukti berselingkuh.

"LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelasnya.

Selanjutnya sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor inisial AJK, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026. Dia dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.

"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," katanya.

Selanjutnya sidang MKH kelima, Senin 25 Mei 5 2026 dilaksanakan terhadap hakim inisial ASS hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jateng sebelumnya di PN Cilacap. Dia diputuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.

"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap dia.

"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," ucapnya.

(tsy/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |