DLH DKI Denda 2 Perusahaan Layanan Angkut Sampah gegara Langgar Aturan

2 hours ago 2

Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan dikenai uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan praktik pembuangan sampah ilegal dan penjualan sampah ke lapak liar di kawasan tersebut. DLH menegaskan sanksi dapat meningkat hingga pencabutan izin apabila pelanggaran kembali terjadi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan itu dengan nomor polisi B 9890 PDD tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," kata Helmy dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Selain CV TBB, DLH DKI juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Menurut DLH, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, maupun pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.

Ia mengatakan penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," imbuhnya.

Ia mengingatkan, apabila pelaku tidak memenuhi sanksi administratif atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

DLH juga mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik pembuangan sampah ilegal dengan melaporkannya melalui kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI, agar ruang publik dan kawasan hijau tetap bersih, tertib, serta terlindungi.

(bel/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |