Pimpinan DPR Cucun: Penting Ada Batasan untuk Homeless Media

6 hours ago 3

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan pandangannya soal homeless media. Cucun mengingatkan homeless media tetap harus ada batasannya.

"Ya, homeless media ini tetap tidak lepas daripada aturan kode etik jurnalistiknya. Harus memang ada batasan juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber atau dari kejadian yang saat itu terjadi," kata Cucun kepada wartawan usai rapat paripurna, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia meminta tetap ada batasan bagi homeless media. Dia juga berharap jangan sampai homeless media ini nantinya menjadi buzzer.

"Ini kan penting ada batasan-batasan juga untuk para pegiat homeless media. Kemudian juga jangan sampai ya kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu alat oleh sekelompok orang yang menginginkan misalkan untuk homeless media ini menjadi, bahkan lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer atau menjadi alat speaker-nya," ucap dia.

Ia kembali mengingatkan pentingnya homeless media untuk taat pada kode etik jurnalistik.

"Tapi kita senang bagaimana keterbukaan, kemudian juga kreativitas yang dibikin oleh para homeless media ini, yang pasti tetap harus mengikuti juga tata aturan kode etik jurnalistik yang ada di negara kita," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI buka suara terkait pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menegaskan tidak ada kerja sama maupun kontrak Bakom dengan INMF ataupun media yang tergabung di dalamnya.

Kurnia menjelaskan pertemuan bermula saat Bakom menerima permohonan audiensi dari INMF pada Selasa (5/5). Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan membahas perkembangan ekosistem media baru di Indonesia

"INMF menjelaskan bahwa mereka berkumpul untuk meningkatkan kualitas dan ruang berkembang. Beberapa informasi yang mereka sampaikan adalah bahwa new media harus memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Menurut Kurnia, INMF juga menjelaskan sejumlah standar yang diterapkan dalam new media, seperti kewajiban memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab. Dalam kesempatan itu, INMF turut menyerahkan dokumen bertajuk New Media Forum 2026 yang memuat daftar pelaku new media.

"Bakom merespons dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme kerja new media. Misalnya, tentang mekanisme cover both sides yang biasanya menjadi standar dalam media konvensional. INMF menjawab mereka memiliki metode yang disebut verifikasi," ujarnya. (maa/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |