Pihak Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Rusak Ruko, Ini Kata Polisi

3 hours ago 3

Jakarta -

Pihak selebgram Adam Deni berharap adanya restorative justice (RJ) kasus pengrusakan ruko serta pengancaman ke pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pihak kepolisian belum menerima surat permohonan RJ dari pihak Adam Deni.

"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga kini tengah menelusuri asal usul air softgun yang sempat dipamerkan Adam Deni saat melakukan pengrusakan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Bima.

Adam Deni telah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara dan langsung ditahan atas perkara ini. Polisi menyangkakan Adam Deni dengan dua pasal yakni Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait pengerusakan.

Pengacara Adam Deni, Herwanto sebelumnya menjelaskan, kepemilikan airsoft gun Adam Deni disetarakan dengan senjata api lantaran digunakan di luar area khusus latihan tembak. Pihaknya akan meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini.

"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," imbuhnya.

"Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," sambungnya.

Adam Deni kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengerusakan sebuah ruko di Jakarta Utara sambil memamerkan senjata api jenis airsoft gun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, kata Budi, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6).

Budi mengatakan Adam Deni diduga marah karena permintaannya tak dituruti. Adam Deni kemudian diduga melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.

Budi menyebut aksi Adam Deni kembali datang ke lokasi itu pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

(kuf/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |