Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda

4 hours ago 3
Jakarta -

Majelis hakim menunda terdakwa Khariq Anhar dalam kasus edit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Sidang ditunda hingga pekan depan.

"Kita tunda satu Minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 (Juni). Sidang ditunda dan ditutup," ujar hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Sidang ditunda karena ibu ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Arlen Veronika, meninggal dunia. Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Khariq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khariq rencananya menghadirkan Ferry Irwandi sebagai saksi fakta meringankan. Ferry Irwandi, yang mengenakan baju hitam, juga sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.

"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

"Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.

Jaksa mengatakan pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Jaksa mengatakan Khariq mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Khariq Anhar yang sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan dari saksi Said Iqbal tersebut kemudian disebar pada media sosial Instagram milik terdakwa yaitu akun @aliansimahasiswapenggugat sehingga dapat dilihat maupun disaksikan oleh semua pengguna media sosial Instagram," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |