Bos Kresna Life Micheal Steven Diekstradisi ke RI, Begini Penampakannya

5 hours ago 4

Jakarta -

Buron Interpol, Michael Steven, ditangkap di Maroko setelah hampir tiga tahun melarikan diri. Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) itu telah diekstradisi ke Indonesia.

Pemulangan Michael Steven dengan mekanisme ekstradisi ini dikawal oleh Divisi Hubinter Polri, atas kerja sama yang baik dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko.

Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

"Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6)," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI, pada Minggu (21/6/2026).Michael Steven, bos Kresna Life (memakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI, pada Minggu (21/6/2026). (Dok. Istimewa)

Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.

Brigjen Untung mengatakan keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Saat ini, Michael Steven telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tonton juga video "Buron Setahun, Pelaku Penikaman di Makassar Ditangkap di Rumah Pacar"

(mea/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |