Semarang -
Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, jadi tersangka terkait kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut memiliki 12 armada bus, mayoritas tak punya izin trayek dan uji KIR.
"Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR," kata Kapolrestabes Semarang kata M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Cahaya Wisata Transportasi berdiri sejak tahun 2022. Bus yang kecelakaan di Tol Krapyak pada Desember 2025 itu tersebut tidak pernah diurus izin trayek dan uji KIR-nya.
"Sejak dimulainya operasional perusahaan bus tersebut, jadi dia membeli perusahaan-perusahaan lama, kemudian tahun 2022 dioperasionalkan, itu sampai dengan saat ini tidak pernah diurus izin trayek dan juga pengujian KIR terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. Tersangka AW disangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
Selain itu, tersangka AW mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun staf ataupun kepala operasional perusahaan sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga kartu pengawasan.
Polisi juga mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi. Sebab dalam beberapa minggu ke depan, diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
Polisi juga berharap agar kecelakaan lalu lintas apalagi yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terulang kembali.
"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
(idh/dhn)

















































