Pengusaha Tembakau Haji Her Diperiksa KPK soal Kasus Suap Importasi Bea Cukai

5 days ago 4

Jakarta -

Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, mendatangi KPK untuk diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Haji Her tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026) pukul 12.53 WIB. Dia menyebut undangan pemeriksaan telah diterima pada Rabu (1/4).

"Ada undangan (pemeriksaan) kemarin, dan itu sampainya tanggal 1, kita terimanya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang (ke KPK)," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku pemanggilannya sebagai saksi kasus suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai. Namun dia membantah mendapat fasilitas dari Bea dan Cukai dan tidak mengenal pihak-pihak dalam kasus ini.

"Nggak ada. Kita nggak kenal sama orang-orang itu," tuturnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (7/4) membenarkan Haji Her telah dipanggil pada pekan lalu. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Tonton juga video "2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Direktur Maktour"

(ial/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |