Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Tol Bitung-Serpong, Tangsel, Banten. Polisi turut menyita sebanyak 40 kg narkotika jenis ganja.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dugaan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan dimaksud," kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (18/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (13/2), saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke wilayah Tangsel. Polisi bergerak dan menangkap tersangka berinisial S (33) di dalam mobil travel dengan jenis Suzuki APV warna silver bernomor polisi B-1020-EOC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap S, diketahui adanya jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial FR dan EH ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Foto: Polres Tangsel mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Tol Bitung-Serpong, Tangsel, Banten. Polisi menyita sebanyak 40 kg narkotika jenis ganja. (Rachma I/detikcom)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 paket ganja kering terbungkus lakban cokelat dengan berat sekitar kurang lebih 40 kg, satu buah tas merah merek Polo Vienna, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi B-1020-EOC.
Detik-detik Penangkapan
Kanit PJR Bitung Andy Pradana mengungkapkan detik-detik terjadinya penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial S di Tol Bitung-Serpong. PJR Bitung berkoordinasi dengan Polres Tangsel dan Polsek Serpong dalam proses pengungkapan kasus ini.
Mulanya, pihak kepolisian melihat mobil travel yang dimaksud, yaitu Suzuki APV dengan nomor polisi B-1020-EOC melintas di Tol Bitung-Serpong. Selanjutnya, personel gabungan menghentikan mobil tersebut dan meminggirkannya untuk melakukan pemeriksaan.
"Kita mulai ketemu itu di Kilometer 26, kita berhasil hentikan itu di Kilometer 24 atau 25 ya," ujar Andy.
Dia menyebut mobil tersebut datang dari arah Merak menuju Jakarta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah pada saat pertama yang kita syukuri bahwa itu kendaraan-kendaraan travel, jadi memang untuk diberhentikannya sangat-sangat mudah. Kemudian pelaku juga kalau tidak salah duduk di paling belakang sehingga untuk kemungkinan untuk kabur itu susah. Jadi pada saat pelaksanaan malam itu tidak ada sama sekali perlawanan dari pihak pelaku," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pelaku terancam dijatuhkan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun.
(jbr/jbr)

















































