Hakim menerima permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, dan menyatakan status tersangka Indra tidak sah. Pengacara Indra bersyukur memang melawan KPK.
"Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan," ujar pengacara Indra, Yuniko Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Syahrir mengatakan permohonan praperadilan sempat dicabut karena ada sejumlah penyesuaian. Dia bersyukur bisa menang melawan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah ya tadi kita sudah dengar bersama putusan praperadilan 31 atas nama Pemohon dari Indra Iskandar. Ya, setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu," tuturnya.
Pengacara Indra lainnya, Rivaldi, mengatakan nasib kliennya terkatung-katung dalam perkara ini. Dia menilai pengusutan kasusnya harus ditutup.
"Tapi sebagai catatan ya, ini kan 2 tahun, 2022 ditetapkan sebagai tersangka, sekarang tahun 2026. Tidak ada kejelasan, ya itu kita kembalikan pada KPK bagaimana masalah hasil penyidikannya, 4 tahun loh berjalan. Nasib klien kami kan terkatung-katung masalahnya. Seandainya nggak ketemu ya udah langsung batalkan saja selesai," kata Rivaldi.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 gugur.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
KPK telah buka suara. KPK mengatakan menghormati putusan hakim. Namun, KPK membantah baru mengumpulkan bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, sebenarnya alat buktinya kita temukan di penyelidikan. Tindakan penyidikan lanjutan yang kita lakukan, keluar sprindik dengan menetapkan tersangka, ya kita untuk menyempurnakan dengan alat bukti itu, menyempurnakan, tapi bukan berarti kemudian tidak ada, bukan. Jadi kita sudah punya dua alat bukti sebenarnya seperti itu yang kita sudah ajukan juga di persidangan selama dalam persidangan ini," kata Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto.
"Hanya saja kemudian kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH yang lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," tambahnya.
(mib/haf)

















































