Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Pergi Saat Skors Sidang

1 day ago 5
Jakarta -

Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya pergi dari ruang sidang saat persidangan diskors. Dia mengatakan Nadiem punya hak bicara ke media.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (5/1/2026), sidang dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim menskors sidang untuk dilanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem.

Nadiem kemudian dibawa ke luar ruang sidang setelah majelis hakim mengetuk palu. Tim penasihat hukum Nadiem meminta pengawal tahanan (Waltah) memberi kesempatan Nadiem menyampaikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teriakan tim penasihat hukum Nadiem tidak digubris. Nadiem tetap digiring keluar meninggalkan ruang sidang tanpa bisa memberikan keterangan ke media.

"Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong," teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Dakwaan Nadiem

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal, terdepan atau 3T.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |