Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju jika UU KPK, yang direvisi di masanya, dikembalikan ke versi lama. Prasetyo mengatakan saat ini belum ada pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo seusai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Prasetyo mengatakan tak ada pembahasan mengenai UU KPK saat pertemuan Prabowo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dia menegaskan pemerintah tak punya keinginan membahas UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya.
"Tidak ada. Tidak ada (keinginan membahas)," sambung dia.
Selain itu, dia mengatakan pemerintah belum berencana merevisi UU KPK yang ada saat ini. "Belum (ada rencana revisi)," kata Prasetyo.
Saat ditanya mengenai Jokowi yang setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, Prasetyo menilai hal itu tak ada hubungannya dengan Jokowi. Dia menegaskan pemerintah saat ini tak punya rencana mengembalikan UU KPK.
"Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Nggak ada. Belum ada," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal juga menanggapi pernyataan Jokowi. Menurutnya, UU tak bisa berjalan tanpa adanya surat presiden.
"Masyarakat sudah cerdas sekarang nggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," ujar Cucun.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
(amw/jbr)

















































