Semarang -
Herry Soekirman (HS) tersangka pembuat SIM palsu untuk Gilang Ihsan Faruq, sopir Bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, ternyata 10 kali beraksi. Herry membuat SIM ilegal sesuai permintaan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun menegdit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini," kata M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, tersangka Herry Soekirman mengubah data yang ada di SIM asli sesuai dengan permintaan tersangka Gilang yaitu SIM B1 Umum.
"Jadi awalnya itu SIM A kemudian dihapus, diubah datanya kemudian dimunculkan SIM atas nama G ini dengan SIM B1 Umum," tuturnya.
Harga pembuatan SIM palsu yang dipatok tersangka Herry Soekirman terungkap lewat pengakuan tersangka Gilang Ihsan Faruq. Gilang memberikan uang sebesar Rp 1.300.000 kepada Herry Soekirman.
"Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.
Tiga orang jadi tersangka terkait SIM palsu itu. Selain Gilang dan Herry Soekirman, ada tersangka Mustafa Kamal yang berperan membantu dan mendapat keuntungan dari proses SIM ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik dari Polrestabes Semarang juga menetapkan Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Tersangka AW disangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
Selain itu, tersangka AW mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun staf ataupun kepala operasional perusahaan sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga kartu pengawasan.
Polisi juga mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi. Sebab dalam beberapa minggu ke depan, diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
Polisi juga berharap agar kecelakaan lalu lintas apalagi yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terulang kembali.
"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
(idh/dhn)

















































