PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU yang Lapor Pandji Bukan Bagian dari Organisasi

19 hours ago 4
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut bukan representasi organisasi.

"Kalau representasi PBNU jelas tidak," dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ulil mengatakan pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok sudah ada sejak dulu. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi yang terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU," jelasnya.

Namun, kata dia, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan NU itu kadang bersifat temporer. Bahkan, menurut Ulil, ada yang hanya bertahan hitungan jam.

"Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU," kata Ulil.

Terlepas dari itu, Ulil menekankan mengenai pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat. Dia menyesalkan jika ada komedian yang biasa membuat orang tertawa justru harus berhadapan dengan proses hukum.

"Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji," ujar Ulil.

Pandji Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand up comedy dalam 'Mens Rea' yang diduga menista agama.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Budi menambahkan pihaknya selanjutnya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," jelasnya.

Adapun pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran menurutnya materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan. Dia juga menyebut materi tersebut bisa menimbulkan perpecahan.

"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

(knv/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |