PBNU mengajak seluruh umat muslim menjaga adab usai dua wanita inisial NR dan MT di Lebak, Banten, ditetapkan sebagai tersangka usai viral videonya bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an. PBNU menilai aksi kedua wanita tersebut sebagai tindakan tercela yang dilarang oleh agama.
"Ya, menyuruh seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an adalah perbuatan yang tercela dan tidak dibenarkan dalam Islam," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dalam ajaran Islam, Gus Fahrur mengatakan Al-Qur'an adalah kalam Allah yang harus dijaga kehormatan dan kemuliaannya. Sehingga perbuatan merendahkan simbol agama sebagai bentuk penistaan agama.
"Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menjadikannya alat tekanan (misalnya untuk memaksa pengakuan) termasuk perbuatan yang haram dan bisa masuk kategori penodaan terhadap kesucian agama," ujarnya.
Gus Fahrur menyampaikan sejumlah poin antara lain, sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah, bukan dengan cara-cara yang merendahkan simbol agama. Lalu Menginjak Al-Qur'an adalah bentuk penghinaan terhadap sesuatu yang suci.
Selain itu, memaksa orang bersumpah dengan cara tersebut juga termasuk kezaliman dan intimidasi. Serta, tujuan mencari kebenaran tidak boleh menghalalkan cara yang melanggar syariat.
"Kita mengimbau kepada seluruh umat Islam agar senantiasa menjaga adab dan kehormatan Al-Qur'an sebagai kitab suci yang mulia," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengatakan Al-Qur'an bukanlah alat untuk pembuktian sumpah yang bersifat emosional atau paksaan, apalagi sampai diinjak atau direndahkan. Perbuatan tersebut dinilai jelas bertentangan dengan nilai-nilai akhlak dan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan wahyu Allah.
Dalam Islam, kata Gus Fahrur, sumpah memiliki aturan dan etika tersendiri. Jika memang diperlukan, cukup dilakukan dengan cara yang benar, penuh tanggung jawab, dan tanpa merendahkan kesucian Al-Qur'an. Menggunakan Al-Qur'an sebagai alat tekanan justru dapat menimbulkan fitnah, perpecahan, serta merusak nilai sakralnya.
"Kami mengajak seluruh umat: Menjaga adab terhadap Al-Qur'an dalam segala kondisi. Menghindari tindakan berlebihan dalam bersumpah. Mengedepankan tabayyun (klarifikasi) dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menanamkan rasa hormat kepada Al-Qur'an sejak dini," imbuhnya.
Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir sebelumnya mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah alat makeup berupa bedak dan parfum, yang dipesan oleh NR melalui online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup-nya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Lihat juga Video: Geger Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur'an Berujung Jadi Tersangka
(rfs/imk)

















































