Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan

1 day ago 4

Jakarta -

Pemerintah menyebut Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Pemerintah menilai pasal tersebut membedakan penghinaan dan kritik kepada kebijakan Presiden.

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mencontohkan penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dimaksud bisa berupa gambar tak senonoh. Penghinaan lainnya adalah menyerang pribadi dan mengolok-olok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut mencegah pihak lain seperti simpatisan untuk melaporkan. Sebab, pelaporan harus dilakukan oleh Presiden itu sendiri.

"Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," kata Albert.

"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut," tambahnya.

Berikut ini isi pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

(ial/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |