Oditur militer mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat (Jakpus), untuk melihat kondisi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras. Namun oditur tak bisa bertemu dengan Andrie karena masih pemulihan seusai operasi.
"Kami siang hari ini secara dari sisi kemanusiaan, kami ingin membesuk atau mengunjungi Saudara Andrie Yunus, yang menjadi korban dari para Terdakwa yang rekan-rekan media tahu sendiri bahwa perkaranya juga sudah berjalan," ujar oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswandi di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Iswandi mengatakan datang untuk menyampaikan rasa empati. Namun, katanya, Andrie belum bisa ditemui karena masih menjalani pemulihan intensif.
"Namun para rekan media tahu bahwa Saudara Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pasca operasi masih dalam proses penyembuhan. Sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi karena akan sangat berbahaya apabila saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan," ucapnya.
Dia mengatakan Andrie tak boleh bergerak selama masa pemulihan operasi. Dia mengatakan gerakan tubuh bisa membuat pemulihan gagal.
"Dan di sebelah kanan bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak, tadi informasi dari manajemen rumah sakit ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit nanti operasinya akan gagal. Jadi kami, kami memahami situasi dari Saudara Andre Yunus," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI.
Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)


















































