Mantan penyidik KPK yang pernah menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat (Jakpus). Novel mengaku prihatin dengan proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Tadi saya pagi-pagi nengok Mas Andrie Yunus dan saya juga mengikuti proses yang persidangan peradilan militer yang dilakukan terhadap beberapa orang yang dituduh sebagai pelaku," ujar Novel di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dia menyinggung ucapan hakim kasus tersebut yang viral di media sosial. Dia menilai ucapan hakim itu seolah tidak berpihak pada Andrie selaku korban.
"Saya prihatin sekali ya di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban. Dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel.
Novel menyayangkan sikap hakim dalam persidangan. Dia mempertanyakan maksud ucapan hakim yang menganggap empat terdakwa anggota TNI bertindak seperti amatir.
"Sikap kemudian hakim yang sepertinya justru malah menyayangkan tindakannya tidak profesional penyerangannya. Nah, hakim maksudnya apa? Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional?" ucapnya.
Novel mengatakan korban harus mendapat keadilan. Dia menilai Andrie malah dianggap sebagai saksi biasa yang melihat suatu peristiwa.
"Kemudian, korban dianggap sebagai saksi biasa saksi yang melihat suatu peristiwa memang betul dalam konteks peristiwa. Tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian, tapi peradilannya harus berpihak kepada korban bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?" jelasnya.
Novel mengatakan kepentingan korban tidak boleh dirugikan dalam proses peradilan militer. Dia mengatakan Andrie saat ini sedang dalam proses pemulihan dan tidak boleh diganggu.
"Korban ini betul-betul dilindungi hak-haknya betul-betul dijaga dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar, yang benar ya. Bukan yang kemudian dilakukan dengan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku poinnya itu," tuturnya.
Terpisah, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, mengungkapkan alasan Andrie tak menghadiri sidang peradilan militer. Dia mengatakan Andrie tak bisa mengikuti persidangan karena masih dalam perawatan medis.
"Sejak awal sikap Andri tegas dan kami juga sama dengan sikap itu jadi menolak proses pemanggilan, baik itu secara fisik maupun secara Zoom. Dan ini bukan sikap mangkir gitu ya. Ini dilandasi oleh alasan-alasan yang menurut kami bertanggung jawab secara hukum karena kondisi psikis kondisi medis dan alasan tadi," ujar Fadhil kepada wartawan.
"Alasan soal ada sengketa kompetensi absolut di sini yang harusnya diselesaikan termasuk yang dalam waktu dekat seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi soal kompetensi peradilan militer atau peradilan umum," tambahnya.
(dcom/dcom)


















































