MUI Minta Jemaah Haji RI Patuhi Jadwal Lempar Jumrah Resmi dari Kemenag

22 hours ago 4

Makkah -

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal resmi lempar jumrah bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jemaah haji RI mematuhi jadwal itu demi keselamatan.

"Melempar jumrah di hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai subuh, dan utamanya setelah zuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Mustasyar Dini Misi Haji RI yang juga Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Makkah, Kamis (5/6/2025).

Dia mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurutnya, jadwal lempar jumrah sudah diatur mengikuti ketentuan syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," ujarnya.

Dia mengingatkan jemaah haji tidak memaksakan diri mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan. Dia mengatakan cuaca sangat panas di Mina bisa berbahaya bagi jemaah haji.

"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jemaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," ujarnya.

Ni'am menjelaskan Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 yang menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyrik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jemaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syari wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa'ah).
2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk setiap hari tasyrik yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
4. Jemaah haji yang dalam keadaan uzur syari untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.

Berikut jadwal lempar jumrah bagi jemaah haji RI:

Jumrah Aqobah

Jumat, 6 Juni 2025 atau 10 Zulhijah:

Pukul 00.00-04.00
Pukul 10.00-24.00

Waktu yang dilarang: pukul 04.00-10.00

Lempar Jumrah Hari Tasyrik

- Sabtu, 7 Juni 2025 atau 11 Zulhijah:

Pukul 17.00-24.00

Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00

- Minggu, 8 Juni 2025 atau 12 Zulhijah:

Pukul 00.00-04.00
Pukul 05.00-10.30
Pukul 18.00-24.00

Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00

Senin, 9 Juni 2025 atau 13 Zulhijah:

Pukul 05.00-12.00.

(haf/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |