Merasa Terintimidasi, Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC

5 hours ago 3

Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Gatot Arif Rahmadi, mengajukan diri sebagai terdakwa yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Gatot mengaku terintimidasi dalam kasus ini.

"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi Yang Mulia," kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

"Sama mengajukan untuk justice collaborator nanti," sambung pengacara Gatot, Misfuryadi Basrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengklaim dirinya diminta pasang badan. Hakim mempersilakan Gatot mengajukan permohonan sebagai JC.

"Silakan ya nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya terutama sebagai justice collaborator," ujar hakim.

Usai sidang, Misfuryadi mengklaim Gatot dipaksa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya. Namun, dia belum mengungkap pihak yang diduga memberikan intimidasi ke kliennya tersebut.

"Dalam tahap pemeriksaan awal sampai saat ini jadi tahanan Rutan Cipinang ya, beliau merasa ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang terkait lah. Jadi ingin mengajukan perlindungan saksi dan justice collaborator dan akan membuka semua perkara-perkara yang ada," kata Misfuryadi.

Hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gatot. Hakim menilai eksepsi Gatot masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara Gatot. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/7) dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya, mantan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana didakwa melakukan korupsi berupa penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,3 miliar.

Sidang dakwaan Iwan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Selain Iwan, ada dua terdakwa lain yang diadili dalam kasus ini.

Mereka ialah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Kemudian, Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.

"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar)," ujar jaksa Arif Darmawan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyakini Iwan, Fairza dan Gatot melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tonton juga Video: Eks Waka DPRD Jambi 9 Jam Diperiksa Polisi Terkait SPJ Fiktif

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |