Maling Todong Pistol Mainan di Depok Ngaku Butuh Uang buat Bayar Pinjol

1 week ago 5

Depok -

Polisi menangkap maling yang menggasak uang Rp 20 juta berinisial RWP (40) di sebuah toko emas, Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku mengaku mencuri untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).

Hal itu diutarakan pelaku saat ditanyai wartawan setelah jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (6/7/2026). Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, RWP mengatakan sudah menganggur selama tiga tahun setelah dipecat pekerjaan sebelumnya.

"Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih," ujar RWP kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku melakukan pinjaman online (pinjol) karena terdesak untuk kebutuhan sehari-hari. Tak sanggup membayar, dia mengaku nekat mencuri untuk melunasi utang pinjol.

"Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," tuturnya.

Kronologi

Kasus itu bermula pada Kamis (28/5), pukul 14.30 WIB, di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku memasuki toko emas dengan cara melompati etalase toko dan menodongkan pisau dapur ke arah korban.

"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah.

Korban kemudian melawan dan menepis tangan pelaku. Namun korban terjatuh akibat diserang pelaku.

"Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh," ungkapnya.

Pelaku kemudian menggasak uang di dalam laci toko tersebut. Saat melarikan diri, pelaku ditangkap warga.

"Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga," ucapnya.

AKP Rizky mengatakan pelaku juga sempat mengancam menggunakan pistol mainan sebelum kabur. Pelaku sempat meletupkan pistol mainan untuk menakuti warga yang mengejar.

"Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya," ucapnya.

Polisi juga mengungkapkan motif pelaku nekat menggasak uang dari toko emas. Pelaku terdesak karena terlilit utang.

"Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Lihat juga Video Kelilit Utang, Pria di Mojokerto Rampok Konter HP Modal Pistol Mainan

(dvp/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |