Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu banyak dinilai telah melanggar UUD 1945. Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar diadakan pemilu sela, di mana pemilihan daerah tetap digelar 2029 namun hanya untuk masa kerja 2,5 tahun.
"Sebagai upaya solutif, saya usulkan Pemilu Nasional diadakan serentak pada 2029. Pada tahun yang sama, 2029, di bulan yang berbeda diadakan Pemilu Sela memilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kab/kota," ujar Lukman Hakim kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
"Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun," tambahnya.
Mantan Menteri Agama itu menyebut Pemilu Sela itu nantinya menjadikan 2031 digelar pemilu daerah lagi untuk masa kerja 5 tahun. Dia menilai hal ini tidak akan melanggar UUD karena berlaku sebagai 'hukum transisi'.
"Pada 2031 dilaksanakan Pemilu anggota DPRD kembali untuk 5 tahun ke depan. Sejak 2031 diadakan Pemilu Daerah," ujarnya.
"Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yang diatur dalam UU sebagai peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yang dimulai tahun 2031," ujarnya.
Namun, nasib Pilkada di 2029 nantinya belum diadakan. Nantinya, kata Lukman, daerah bisa dipimpin oleh penjabat sampai dengan 2031.
"Bagaimana pilkada? Pada 2029 belum diadakan pilkada sebagai Pemilu Daerah, tapi Pemilu Sela dulu sebagai hukum transisi yang diatur dalam UU. Kepala Daerah yang habis masa kerjanya pada 2029 bisa dilanjutkan oleh Penjabat sampai pelaksanaan Pemilu Daerah pada 2031," ujarnya.
"Demikian lah usulan jalan keluar pelaksanaan Putusan MK dengan tekad mematuhi Putusan MK tanpa dinilai melanggar UUD 1945," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tak sesuai dengan UUD 1945. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi UUD.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," sambungnya. (azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini