Ada Penyesuaian, Tiket Kereta Api Desember 2025 Belum Bisa Dipesan

2 hours ago 3

Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengadakan penyesuaian pola perjalanan kereta api (KA) di Daerah Operasi (Daop) 1-9 mulai 1 Desember 2025. Sehubungan dengan itu, pemesanan tiket KA untuk perjalanan pada bulan tersebut belum tersedia.

"Sebagai komitmen KAI untuk selalu mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan penumpang, akan diberlakukan penyesuaian pola perjalanan kereta api mulai 1 Desember 2025," tulis KAI dalam keterangan, dilansir Instagram (@kai121_), Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiket KA Tersedia hingga 30 November

Untuk saat ini, pemesanan tiket KA hanya bisa untuk perjalanan dengan keberangkatan maksimal tanggal 30 November 2025. Pemesanan masih tersedia di seluruh kanal resmi KAI, seperti aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id, call center 121, dan mitra resmi lainnya.

KAI menjelaskan, "Hal tersebut dikarenakan penyesuaian pola operasional dan perjalanan kereta api, keberangkatan mulai 1 Desember 2025."

Tiket KA Desember Belum Bisa Dipesan

KAI menjelaskan bahwa penyesuaian pola perjalanan ini berdampak pada layanan pemesanan tiket. Untuk sementara waktu, pembelian tiket kereta api di wilayah Daop 1-9 belum dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan mulai 1 Desember 2025.

"Hal ini berdampak pada pembelian tiket kereta api di Daerah Operasi (DAOP) 1-9 yang belum dapat dipesan untuk keberangkatan mulai 1 Desember 2025," jelas KAI dalam keterangannya.

Update Informasi di Medsos Resmi KAI

Adapun untuk informasi penyesuaian pola perjalanan dan pemesanan tiket kereta api selanjutnya, akan di-update melalui media sosial resmi KAI. Lebih lanjut, pihak KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

"KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kamis terus berkomitmen untuk memberikan perjalanan yang aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan," demikian yang disampaikan KAI.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |