LPSK Nilai KUHAP Baru Perkuat Peran Perlindungan Saksi dan Korban

3 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, norma yang diatur dalam KUHAP relevan dengan tugas-tugas LPSK.

"Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK," kata Achmadi dalam konferensi pers LPSK di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmadi kemudian menjelaskan isi KUHAP yang disebutnya relevan dengan tugas LPSK. Ia menyebut isi dari UU Perlindungan Saksi dan Korban telah diadopsi ke dalam KUHAP.

"Ada ganti rugi diatur di situ. Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam keberadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana. Ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur," kata Achmadi.

"Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut diberlakukannya KUHAP membuat perlindungan saksi dan korban menjadi tak terpisahkan dengan proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menjelaskan jika sebelumnya sistem perlindungan saksi dan korban terpisah dengan sistem peradilan.

"Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu," kata Nurherwati.

Nurherwati berharap KUHAP dapat memperkuat posisi LPSK. Ia menyebut peran LPSK selama ini sangat kuat dalam penegakan hukum.

"Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu," ujarnya.

(dek/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |