Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar gerakan lelang serentak untuk Indonesia Maju dalam rangka HUT ke-81 Kejagung selama 5 hari. Nilai limit terendah lelang ini berupa ponsel senilai Rp 3.000, sedangkan limit tertinggi berupa aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,1 miliar.
"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya saat membuat gerakan lelang di kantor BPA Kejagung, Jalan Kebagusan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patris mengatakan potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438 (289,3 miliar) dalam lelang serentak ini. Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap keberadaan dan peran bidang pemulihan aset.
"Masyarakat perlu memahami bahwa aset hasil rampasan negara dikelola secara baik dan pada akhirnya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat sejalan dengan semangat recovery is justice," ujarnya.
Patris mengatakan lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia menuturkan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak serta sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
"Lelang serentak ini juga menjadi momentum percepatan penyelesaian aset dan barang rampasan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang justru dapat menurunkan nilai ekonomis dan menimbulkan beban biaya penyimpanan dan pemeliharaan," ujarnya.
Patris menjamin barang yang dilelang tidak dalam penguasaan pemilik sebelumnya dan masih dalam kondisi terpelihara. Dia mengatakan proses balik nama akan dilakukan dengan cepat.
"Kami menjamin kepada masyarakat bahwa barang-barang yang dilelang akan dengan cepat akan dapat dibalik nama. Dan kemudian kami juga menjamin bahwa objek barang yang dilelang berada dalam status penguasaan yang bebas, dalam arti tidak lagi dikuasai oleh pemilik barang sebelumnya," kata Patris.
"Dan kami juga menjamin bahwa barang-barang yang dilelang sudah kami pelihara dengan baik kondisinya. Dan sebagai bentuk transparansi, kondisi barang tersebut dapat dilihat langsung oleh para peminatnya," tambahnya.
Patris mengajak seluruh Kajati, Kajari, para Asisten Pemulihan Aset dan Kasi Pemulihan Aset di seluruh Indonesia untuk semakin memahami dan mendalami tugas pokok dan fungsi pemulihan aset. Dia mengatakan pemulihan aset bukan hanya tugas administratif, melainkan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Keberhasilan lelang serentak ini tidak lepas dari sinergi dan kerja keras seluruh jajaran kejaksaan di daerah, mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi. Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi saudara-saudara sekalian dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Patris berharap pelaksanaan lelang barang rampasan dapat terus dilakukan secara konsisten, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kata Patris, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan khususnya Bidang Pemulihan Aset semakin meningkat.
"Bahwa pemulihan aset adalah bagian tidak terpisahkan dari keadilan itu sendiri. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata," ujarnya.
(mib/fca)















































