Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mendorong rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas untuk dituntaskan. Rudianto menilai KUHAP saat ini sudah 44 tahun seharusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kita ketahui hukum acara kita sudah 44 tahun sejak tahun 1981 dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUHP kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Rudianto mendorong rancangan UU ini untuk segera dibahas oleh Komisi III DPR. Ia menyebut saat ini Fraksi NasDem sudah mulai menampung aspirasi dari sejumlah pihak terkait penyusunan RUU KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi NasDem agar pembahasan RUU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi concern kami di Komisi III," ujar Rudianto.
"Saya selaku Kapoksi Fraksi NasDem Komisi III saat ini juga Komisi III telah menjadwalkan untuk kemudian mengagendakan pemanggilan para ahli-ahli hukum, para akademisi kita, para profesor hukum kita untuk kita juga dengar keterangan, berkaitan dengan masukan-masukannya terhadap revisi RUU KUHAP ini," ujar Rudianto.
Rudianto menyoroti sejumlah hal dalam RUU KUHAP, di antaranya soal restorative justice setiap institusi yang berbeda pengertian. Rudianto juga menekankan kontrol penyidikan sampai penuntutan suatu kasus supaya tak semena-mena.
"Bagaimana konsep restorative justice ini lagi marak kita dengar, polisi punya konsep restorative justice, jaksa juga punya, hakim juga punya. Masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini, nah ini tidak diatur dalam hukum acara kita ini yang penting," ujar Rudianto.
"Yang kedua, bagaimana alat bukti, bagaimana konsep peradilan, bagaimana mekanisme kontrol penyidikan, ke penuntutan. Ini semua yang menurut saya concern kita supaya hak-hak warga negara, apakah dia terperiksa, terlapor, bisa dilindungi tidak semena-mena," tambahnya.
Selain itu, Rudianto juga menyoroti soal posisi advokat dalam suatu kasus. Rudianto mempertanyakan apakah seseorang yang berstatus sebagai saksi bisa didampingi oleh penasihat hukum.
"Bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," imbuhnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu