Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk diperiksa.
Penangkapan Iwan berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex. Kredit yang diberikan diduga tak digunakan Iwan sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025), menyebut nilai kredit itu mencapai Rp 3,58 triliun. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan orang lama yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.
Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.
Duduk Perkara
Foto: Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank. (dok. istimewa)
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Sehingga patut diduga ada prosedur melawan hukum.
"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," terang Qohar.
Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.
Kerugian Negara
Foto: Rumah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo. (Tara Wahyu/detikJateng)
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.
Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini