KPPU Angkat Bicara soal Isu Merger GoTo dengan Grab

3 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara terkait spekulasi aksi merger Grab dan GoTo belakangan ini. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa berpandangan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dengan demikian, KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

Fanshurullah Asa menjelaskan apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

"KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut.

"Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," sambung Fanshurullah Asa.

Dia menjelaskan sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri. Hal itu untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing, penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU pun mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

"Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut," tutupnya.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |