Kronologi Penangkapan 20 Tersangka Kasus Judol Internasional oleh Bareskrim

2 hours ago 3
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan 20 tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan puluhan tersangka ini berdasarkan tiga laporan polisi.

Dia menjelaskan, dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengusut tuntas aliran dan aset para tersangka supaya kasus ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi penangkapan 20 tersangka judi online jaringan internasional ini:

27 Agustus 2025

Berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap.

"Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur," kata Wira.

Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Dari tangan 9 tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen-dokumen perusahaan.

Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.


27 November 2025

Dua tersangka dibekuk di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan 9 tersangka sebelumnya. Terungkap, situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional, yakni Asia Tenggara.

Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yakni admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita aparat berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-banking.

"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menciduk dua pelaku lainnya.

16 Desember 2025

Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88. Tetapi hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.

Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang palaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM," terang Wira Satya.

Para tersangka yang diamankan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden," pungkas Wira.

(ond/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |