KPK Ungkap Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Proyek di Kasus Korupsi Rp 80 M

5 hours ago 3
Jakarta -

KPK mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK menyebut ada penyalahgunaan identitas untuk pencarian proyek itu.

"Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu didalami KPK saat memeriksa empat saksi hari ini. Budi menyebut penyalahgunaan identitas diduga dilakukan untuk pencairan fiktif.

"Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut," tuturnya.

Berikut saksi yang diperiksa KPK:

1. Danang Adi Setiadji terkait perannya saat menjadi Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP
2. Junaidi Heriyanto terkait perannya saat menjadi Manager Proyek MPP Paket 7
3. Darmawan Surya Kusuma terkait perannya saat menjadi Manager Proyek PSPP Portsite / Manyar Power Line
4. Sholikul Hadi terkait perannya saat menjadi Manager Proyek Jayapura dan Kendari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.

"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.

Modus dari perkara ini yang terkait dengan proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Karena fiktif, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga itu. Namun, tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang tetap dicairkan.

(ial/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |