KPK Ungkap Lokasi Penyitaan Rp 5 M di Tangsel Safe House Kasus Bea Cukai

1 week ago 24
Jakarta -

KPK menyita Rp 5 miliar saat menggeledah salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK mengungkap lokasi tersebut merupakan salah satu safe house tersangka.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

KPK masih mendalami penggunaan safe house untuk menyimpan uang diduga hasil suap. Budi belum menjelaskan siapa pemilik safe house itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," ucapnya.

KPK menyebut menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, uang miliaran yang diangkut dalam koper.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," kata Budi, Jumat (13/2).

Selain itu, KPK menyita dokumen elektronik. Selanjutnya tim penyidik akan menganalisis setiap bukti yang ditemukan.

KPK sempat mengungkap para oknum di Bea Cukai menyewa safe house. Mereka safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2).

Total, ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan D irektorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK menduga kasus suap ini terjadi untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. KPK telah menyita bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini.

(ial/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |