KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK mengatakan penahanan segera dilakukan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat pasal menyebabkan kerugian negara dalam UU Tipikor. Namun, Budi menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucap Budi.
Sebelumnya, Gus Yaqut dan Gus Alex telah diperiksa KPK saat masih berstatus sebagai saksi. Keduanya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
(ial/haf)

















































