Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ADC atau ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan atau pemintaan, penerimaan hadiah atau janji di pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Namun Budi belum memaparkan apa saja materi pemeriksaan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK merah putih, atas nama MJN, ADC Gubernur Riau," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Budi menyatakan penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi penyidikan perkara masih berlanjut.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tuturnya.
KPK sendiri telah menyelesaikan penyidikan Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.
"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi Prasetyo, Senin (2/3).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Ini Sepatu Mewah Bupati Tulungagung Hasil Peras Anak Buah':
(tsy/fca)

















































