Jakarta -
KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Hari ini, KPK memanggil Ageng Adrianto selaku Plt Kadis PU Koltim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Ageng akan diperiksa sebagai saksi di Polda Kendari bersama enam orang lainnya. Dia mengatakan ada juga saksi yang akan diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
Berikut nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaan di Polda Kendari:
1. Yasin, PNS
2. Abdul Munir Abu Bakar, Dir RSUD Kabupaten Kolaka Timur
3. Ageng Adrianto, Plt Kadis PU Koltim
4. Andi Muh Iqbal Tongasa, Sekda Kabupaten Kolaka Timur
5. Andyka Budi Permana, Pegawai BPD Sultra Cabang Rate-rate
6. Arisman, Asisten 1 Sekda Kabupaten Kolaka Timur
7. Aspian Suute, Kepala BKAD Kolaka Timur
Berikut nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta:
8. Suhanan, Staff administrasi PT Rancang Bangun Mandiri
9. Rico Dwi Rahman Satria Putra, Staff administrasi PT Rancang Bangun Mandiri
10. Fajar Sukarno, GM Hotel Arya Duta Menteng
11. Arief Syahar Albidin, Karyawan PT Rancang Bangun Mandiri
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Terbaru, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun KPK belum menyampaikan siapa saja tiga tersangka tersebut.
"Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11).
(mib/whn)


















































