Kejagung Setor Rp 58,1 M Aset Judol ke Negara, Hasil Sinergi dengan Bareskrim

3 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyetorkan uang Rp 58,1 miliar yang bersumber dari tindak pidana perjudian online (judol) ke kas negara. Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan penyetoran aset ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Dittipidisiber Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor. Dia memastikan bahwa perkara judi online yang ditangani saat ini telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah hingga tahap eksekusi.

"Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkrah," kata Muttaqin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muttaqin menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim dan langsung memprosesnya untuk kepentingan negara.

"Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," lanjutnya.

Dia memastikan setiap rupiah harta rampasan hasil tindak pidana dikelola secara transparan. Dana sitaan dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Muttaqin.

Menurutnya, fokus utama penegakan hukum dalam kasus kejahatan finansial seperti judi online tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara dan masyarakat.

Karena itu, Muttaqin mengapresiasi kinerja Bareskrim dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU," ujarnya.

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Duit Rampasan Kasus Judol ke Negara

(Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penyerahan uang itu merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Dimana tidak ada tersangka dalam kasus ini, sebab yang digunakan adalah rekening nominee.

Karena itu, penyidik fokus memutus transaksi sindikat judol. Sebab, menurutnya praktik perjudian online telah merugikan ekonomi nasional.

"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online.Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Meski begitu, Himawan menyatakan keberhasilan eksekusi aset adalah bukti kuatnya sinergitas antar-kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," imbuhnya.

Uang itu langsung diserahkan Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, untuk dieksekusi. Fuady kemudian lanjut menyerahkan uang tersebut untuk disetorkan kepada negara melalui Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Bapak Sunawan Agung Saksono.

Kegiatan itu disaksikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Mutaqqin Harahap hingga Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono.

(ond/eva)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |