Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Ngaku Tak Tahu Aturan karena Eks Pedangdut

3 hours ago 1
Jakarta -

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Fadia berdalih tidak tahu aturan birokrasi karena latar belakang pedangdut, tapi perjalanan kariernya di dunia politik menunjukkan ia bukan 'anak kemarin sore' di urusan pemerintahan.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Kamis (5/3/2026), Fadia mengawali karier politiknya pada 2011 sebagai Wakil Bupati Pekalongan. Dia menjabat Wakil Bupati Pekalongan selama satu periode hingga 2016.

Jabatan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2011-2016 menjadi batu loncatan Fadia dalam membangun karier politiknya dan pengalaman mengurus birokrasi pemerintahan. Fadia kemudian dipercaya mengemban posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode 2016-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan karier politik Fadia Arafiq terus menanjak. Dia lalu terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2026. Jalan mulus karier politik Fadia masih berlanjut setelah ia kembali terpilih sebagai Bupati Pekalongan untuk periode keduanya pada 2025-2030.

Dalih Tak Tahu Urusan Birokrasi karena Pedangdut

Rekam jejak 15 tahun di dunia politik idealnya membuat Fadia Arafiq tidak 'buta' masalah birokrasi. Namun alasan tidak tahu aturan pemerintahan menjadi alibinya berkelit dari perbuatan korupsi yang dilakukannya.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Kepada KPK, Fadia juga berdalih urusan pemerintahan di Pemkab Pekalongan diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda). Sebagai bupati, kata Asep, Fadia mengaku hanya mengurusi persoalan yang bersifat seremonial.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Fadia boleh mengaku tidak tahu aturan sebagai birokrat, namun penyidikan KPK mengungkap Bupati Pekalongan itu secara aktif dan sengaja bermain dalam proyek pengadaan di Pemkab Lamongan. KPK mengungkap Fadia memaksa perusahaan keluarganya terpilih sebagai pemenang tender proyek di Pekalongan, meski telah diingatkan sekda soal dugaan potensi korupsi.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep.

Asep mengatakan Fadia tidak menggubris peringatan dari bawahannya. Dia tetap ngotot menjadikan perusahaan keluarganya untuk menjalankan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sebutnya.

Adapun setelah setahun Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebutkan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Fadia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saksikan Live DetikSore:

(ygs/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |