Kota Bekasi -
Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AS (35) terkait kasus narkoba. Polisi menyita ganja seberat 44 kilogram (kg).
"Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 44 kg ganja yang siap diedarkan ke wilayah Bekasi dan sekitarnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (5/3/2026).
Kasus ganja ini diungkap pada Selasa (3/3) di tiga lokasi berbeda, mulai pinggir jalan hingga rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk pemeriksaan mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan awalnya anggotanya menangkap AS saat akan bertransaksi ganja di daerah Sumber Arta Bekasi. Polisi mengembangkan kasus ke lokasi penyimpanan ganja.
"Ternyata tak jauh dari lokasi transaksi ada rumah dijadikan tempat penyimpanan, ditemukan 2 karung ganja di sana. Ternyata itu adalah rumah ibunya yang ngontrak, di Bintara Jaya 6," katanya.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AS (35) terkait kasus narkoba. Polisi menyita ganja seberat 44 kg. (Dok. Istimewa)
Total sekitar 30 kg ganja ada di 2 karung pada rumah tersebut. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah AS di Tambun Utara.
"Di Tambun Utara ditemukan 10 kg. Itu rumah pelaku. Jadi total ada 44 kg," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus dengan mencari pemasok ganja kepada AS, yakni seseorang dengan nama alias berinisial B. Berdasarkan keterangan AS, B kerap berpindah-pindah tempat.
"Jadi untuk Si AS ini, sejak Desember itu sekali penjualan atas instruksi B, yang menurut keterangannya ke Surabaya, Malang. B ini belum lama kirim ke Surabaya 15 kg. Memang dia ini ada peredarannya di daerah kita, Bekasi, Jakarta, Depok," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak juga Video 'Kasus Narkoba Eks Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Lanjut ke Pidana':
(jbr/dhn)

















































